Tugas P5 Pelanggaran UU ITE

Dalam Negeri : SIDANG KEDUA SEPTIA: DIDAKWA UU ITE KARENA CURHAT PELANGGARAN HAK PEKERJA YANG DIALAMI Luar Negeri : Kasus Cambridge Analytic
image

Dalam Negeri : SIDANG KEDUA SEPTIA: DIDAKWA UU ITE KARENA CURHAT PELANGGARAN HAK PEKERJA YANG DIALAMI

Jakarta, 17 September 2024 – Persidangan pertama kasus Septia, buruh yang dikriminalisasi melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya akhirnya digelar pada Selasa, 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dianggap cukup problematik karena dalam prosesnya, hakim sempat mengulur-ulur waktu persidangan yang awalnya terjadwal pukul 13.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melampirkan bukti tuntutan atas kasus tersebut yang seharusnya menjadi esensi bagi kuasa hukum Septia dalam memproses kasus.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin yang juga menjadi kuasa hukum Septia mengatakan proses persidangan hari ini jauh dari yang diharapkan yang mana seharusnya hakim telah memberi keputusan terkait penangguhan penahanan Septia mengingat surat penangguhan tersebut telah diserahkan.  Namun dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap sehingga penangguhan penahanan tersebut menjadi tertunda. Ade Wahyudin juga mengkritisi dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Septia melihat seluruh pasal yang digunakan adalah UU tahun 2016 yang saat ini sudah tidak berlaku.

“Kenapa Septia harus dibebaskan. Pertama, Septia didakwa dengan pasal yang tidak berlaku lagi di UU ITE. Seluruh UU ITE yang digunakan adalah UU 2016 dan sekarang sudah versi 2024. Kedua, pasal yang digunakan untuk penahanan itu adalah pasal 36 UU ITE 2016 dimana ancaman pidananya lebih dari 5 tahun tapi pasal itu sudah tidak berlaku di UU 2024 untuk pasal pencemaran nama baik sehingga tidak ada alasan lagi pengadilan menahan Septia. Artinya, penahanan yang terus dilakukan adalah penahanan yang melanggar Hak Asasi Manusia, melanggar hak-hak buruh dan melanggar KUHAP,” tegasnya

Dia menambahkan, kasus yang menjerat Septia harus mendapatkan atensi dari semua pihak melihat kasus ini adalah bentuk pelanggaran hak demokrasi bagi buruh yang ingin menyuarakan praktik ketidakadilan yang dialami di tempat kerja. “Kami berharap para hakim memiliki hati untuk melepaskan Septia dan lebih jauh lagi membebaskan Septia dari perkara ini karena perkara Septia adalah perkara semua buruh di Indonesia. Ini perkara semua buruh perempuan Indonesia, kalau Septia saja yang berani menyuarakan hak-haknya dikriminalisasi apalagi teman-teman yang lain di wilayah-wilayah yang tidak terpantau oleh serikat pekerja.”

Luar Negeri : Kasus Cambridge Analytica

  • Deskripsi: Perusahaan analisis data politik Cambridge Analytica dituduh menyalahgunakan data pribadi jutaan pengguna Facebook untuk kepentingan kampanye politik. Data ini digunakan untuk membuat profil psikologis pengguna dan menargetkan iklan politik yang sangat personal.
  • Pelanggaran: Pelanggaran privasi data, penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan politik, dan potensi manipulasi opini publik.
  • Sumber:
    • Artikel BBC: [URL yang tidak valid dihapus]