berita pelanggaran UU ITE didalam dan luar negeri

image

Dalam negeri 

BUNTUT TUDINGAN MAFIA SKINARE, RICHARD LEE -  NIKITA  MIRZANI AKAN DISOMASI (UU ITE pasal 28 “ pencemaran nama baik”)

(https://www.detik.com/pop/trending/d-7593047/buntut-tudingan-mafia-skincare-richard-lee-nikita-mirzani-akan-disomasi) 

Jakarta - Heni Purnamasari, pemilik PT Sagara Purnama dan PT Ratansha Purnama Abadi, berencana melayangkan somasi ke dr Oky, dr Richard Lee, dan Nikita Mirzani. Hal ini terkait beberapa tudingan diduga dibuat oleh tiga pihak tersebut ke produk milik Heni Purnamasari.

Dalam sebuah episode podcast yang dipublikasikan, ada pembicaraan antara dr Oky, dr Richard Lee, dan Nikita Mirzani yang menyinggung Heni Purnamasari sebagai pemilik produk skincare. Tudingan mafia skincare keluar dari dari ketiganya membuat Heni merasa dirugikan.

"Ada somasi, tentu kami akan ambil tindakan tegas. Ini menyangkut masalah dan nama baik seseorang. Berdasarkan podcast dan pemberitaan yang sudah dibuat akan kami proses hukum," kata pengacara Heni Purnamasari, Johanes Oberlin L Tobing, dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"(Yang akan disomasi) pemilik podcast itu, berinisial O dan R, dan yang berinisial NM. Juga akun-akun lain yang telah memberikan berita bohong, fitnah, dan hoax menghasut," lanjutnya.

Heni Purnamasari dan tim pengacaranya mengaku masih mendalami masalah ini secara internal. Namun mereka sudah siap melaporkan nama-nama tadi atas dugaan melanggar pasal UU ITE.

"Ini kami masih diskusikan. Kami tidak akan diam saja, kami mempertimbangkan," kata Suhendro Asido Hutabarat, tim kuasa hukum Heni Purnamasari, dalam kesempatan yang sama.

Heni Purnamasari mengaku kecewa dengan tudingan yang dilemparkan kepadanya. Apalagi menurut dia selama ini hubungannya dengan dr Oky dan dr Richard Lee tidak pernah ada masalah.

"Saya sangat kecewa. Saya ikhlas perusahaan mereka maju. Saya rasa hubungan dengan mereka sangat baik. Oky bertemu saya pas hamil besar. Sempat ada kerja sama juga dan sangat baik, Richard pun tidak ada masalah dengan saya. Saya menyayangkan kenapa Richard tidak (memilih) bertemu, kenapa jadi fitnah, kenapa tidak ada hati nurani. Kita kenal dan berhubungan baik. Saya sangat menyesalkan kejadian ini," ungkapnya sambil menangis.

Heni juga menyinggung soal kerugian. Tapi dia belum bisa memastikan total kerugian yang diakibatkan dari masalah ini.

"Kerugian itu sedang saya hitung," lanjutnya.

Pihak Heni Purnamasari juga membantah tudingan soal mafia skincare. Juga isu pencabutan izin apoteker yang menyusul beredar.

"Terkait mafia skincare, sampai hari ini di PT Sagara dan PT Ratansha tidak ada produk berbahaya seperti yang disebut Nikita Mirzani," tegas Johanes.

Sebelumnya ada tudingan soal skincare mengandung hidrokinon dan merkuri dalam produk dari perusahaan milik Heni. Johanes menjelaskan hal tersebut tidak benar karena semua produk sudah mendapat persetujuan dari BPOM.

"(Produk kami disebut) ada hidrokinon dan merkuri, ini tudingan besar sekali. Perusahaan ini besar dan mengikuti BPOM. BPOM sudah menyetujui (produk-produk tersebut), tidak ada merkuri dan hidrokinon," tegasnya lagi.

"Ibu Heni juga menjelaskan izin apotekernya tidak dicabut, boleh dicek sampai hari ini izinnya masih ada, tidak benar dicabut. Saudari Nikita Mirzani bilang izinnya dicabut itu tidak benar," tutup Johanes.

detikcom sedang mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, terkait rencana somasi yang dilayangkan oleh Heni Purnamasari. Diketahui Nikita Mirzani saat ini sedang menunaikan ibadah umrah.


Luar negeri 

KEMENKOMINFO SEBUT JOZEPH PAUL TETAP DAPAT DIJERAT UU ITE MESKI BERADA DI LUAR NEGERI 

(https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/21000021/kemenkominfo-sebut-jozeph-paul-tetap-dapat-dijerat-uu-ite-meski-berada-di) (UU ITE PASAL 28 AYAT 2 JUNTO PASAL 45A) (PENGHINAAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun Dedy menilai konten dugaan penistaan agama milik Jozeph termasuk kategori pembuatan konten yang melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A. Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Menurut Dedy, merujuk pada Pasal 2 UU ITE, warga negara Indonesia tetap bisa dijerat UU ITE meski tengah berada di luar negeri.

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia," kata Dedy dalam konferensi persnya, Selasa (20/4/2021).

"Maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia. Dan merugikan kepentingan Indonesia," ujar dia. Dedy menilai, konten yang dibuat Jozeph tidak dapat diterima karena merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA di ruang digital. Terkait konten tersebut, ia mengatakan Kemenkominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten ujaran kebencian miliki Jozeph. Total konten yang di-take down karena dinilai sebagai ujaran kebencian hingga Selasa ini ada 20 konten salah satunya miliki Jozeph. "Dalam hal ini tujuh konten telah diblokir kemarin tanggal 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021," ujar dia. Sebagai informasi Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral. Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1.000.000. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018. "Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigirasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," sebut Angga melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).