P4_DedenRabbiultsani_17211082_EPTIK

image

Dua kasus terbaru yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari dalam dan luar negeri:


  • Kasus Dalam Negeri (Indonesia): Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar UU ITE karena kritik mereka terhadap pejabat publik di Indonesia. Mereka dituduh mencemarkan nama baik setelah merilis laporan mengenai dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang, yang mengundang kontroversi terkait kebebasan berpendapat di era digital di Indonesia​


  • Kasus Luar Negeri (Amerika Serikat): Kasus Facebook–Cambridge Analytica menjadi sorotan pelanggaran privasi internasional di Amerika Serikat, yang melibatkan pengumpulan data pribadi pengguna tanpa izin. Hal ini melanggar undang-undang privasi data di AS, mengakibatkan denda besar bagi Facebook serta pembahasan lebih lanjut tentang perlindungan data pengguna di platform digital.


Kedua kasus ini memperlihatkan tantangan global terhadap penggunaan undang-undang digital dalam melindungi hak individu di dunia maya.