
© 2024. mySUKSES.MY.ID - by T.Dwiantoro.
All rights reserved.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peran pemerintah dalam memberi perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
Berita : "Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik"
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada
tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Pada 27 Oktober 2016 rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah
Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Berikut rincian pada Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik tersebut:
Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan
bukan delik umum; dan
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Menegaskan bahwa unsur pidana
pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah
yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU
ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua)
ketentuan sebagai berikut:
- Ancaman pidana penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling
banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;
- Ancaman
pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2
miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal
31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau
penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
- Menambahkan
penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai
keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah.
Melakukan sinkronisasi ketentuan hokum
acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada
KUHAP, sebagai berikut:
- Penggeledahan dan/atau
penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri
setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
- Penangkapan
penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri
setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada
ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau
memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
- Kewenangan
meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak
pidana teknologi informasi.
Menambahkan ketentuan mengenai “right to
be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai
berikut:
- Setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan
yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan
berdasarkan penetapan pengadilan;
- Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan
Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Memperkuat peran Pemerintah dalam
memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada
ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib
melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang;
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.