
© 2024. mySUKSES.MY.ID - by T.Dwiantoro.
All rights reserved.
Berita Tentang Pelanggaran UU ITE di Dalam dan Luar Negeri
Kedua artikel berita ini menunjukkan bagaimana undang-undang ITE di Indonesia dan peraturan serupa di luar negeri diterapkan untuk memerangi penyalahgunaan media digital yang dapat merugikan individu
Berikut dua berita terkait pelanggaran UU ITE (UU Transaksi Informasi Elektronik).
Satu dari dalam negeri dan satu lagi dari luar negeri.
1. Berita Dalam Negeri (Indonesia) Judul Berita: Penyebaran konten negatif, kasus pelanggaran hukum yang ditangkap polisi selebriti yang terkait dengan ITE Tanggal: Maret 2023 Sumber: Detik.com Berita: Polisi menangkap Celebgram karena diduga melanggar UU ITE dengan menyebarkan konten negatif, termasuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui blognya.
Akun media sosial.
Selebriti ini diduga mengunggah postingan yang menghina kelompok tertentu dan menyebarkannya di media sosial sehingga membuat heboh masyarakat.
Polisi mengatakan pelaku melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar SARA (suku, agama, ras, atau antargolongan).
Polisi menegaskan penyebaran informasi menyesatkan merupakan tindak pidana, meski mengakui pelaku hanya berusaha menarik perhatian publik dengan konten yang sensasional.Berpesta diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Berita Luar Negeri (Internasional) Judul berita: Australia pidana pelanggaran hukum ITE dalam kasus cyberbullying remaja Tanggal: Agustus 2023 Sumber: ABC News Australia Isi berita: Di Australia, a 16 Remaja berusia satu tahun dijatuhi hukuman pidana karena keterlibatannya dalam insiden cyberbullying yang melanggar Undang-Undang Informasi Lokal dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Penyalahgunaan Platform Digital.Bocah tersebut disebut mengirimkan serangkaian pesan ancaman melalui media sosial hingga berujung pada bunuh diri korban.Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan pentingnya melindungi anak-anak dan remaja dari cyberbullying di dunia maya.
Polisi mengatakan pelaku menggunakan platform media sosial populer untuk menyebarkan konten yang merendahkan dan mengancam kepada korban, yang juga seorang remaja.
Polisi Australia telah menekankan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap insiden penindasan maya yang dapat membahayakan kesehatan mental para korban, dan perilaku seperti itu dapat mengakibatkan hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang ITE di negara tersebut.
Kedua artikel berita ini menunjukkan bagaimana undang-undang ITE di Indonesia dan peraturan serupa di luar negeri diterapkan untuk memerangi penyalahgunaan media digital yang dapat merugikan individu dan masyarakat.
