Pelanggaran UU ITE di Indonesia dan Luar Negeri

Pelanggaran UU ITE umumnya mencakup tindakan seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, peretasan, penyebaran konten asusila, penipuan daring, serta ujaran kebencian.
image

Nama: Yogi Saputra

Kelas: 17.7A.07

Nim: 17210579


Berita Pelanggaran UU ITE


Dalam Negeri:

Penyebar video syur mirip Selebritas Rebbeca Klopper, yaitu Bayu Firlen (BF) merupakan salah satu contoh pelanggaran UU ITE. Ia didakwa dakwa dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan.


Luar Negeri: 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi mengatakan Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun ia berada di luar negeri. Pasalnya, kata Dedy, UU ITE menerapkan asas extrateritorial.

Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial sehingga masih bisa dijerat dengan UU ITE," ujar Dedy dalam keteranganya.




Sumber: 

https://www.penasihathukum.com/5-contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite-yang-dilakukan-oleh-selebritas

https://www.beritasatu.com/nasional/762771/kemkominfo-meski-di-luar-negeri-joseph-paul-zhang-tetap-bisa-dijerat-uu-ite